Kemenhub Akan Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Libur Panjang
Kamis, 22 Oktober 2020 17:00 WIB
Share
Dirjen Budi Setiyadi saat mensosialisasikan pelanggaran ODOL/Kemenhub

JAKARTA - Mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas pada libur panjang pekan depan, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan membatasi operasional angkutan barang selama masa tersebut.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Balik Libur Nasional dan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 Hijriah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pada Kamis (22/10/2020), pembatasan operasional angkutan barang di Tol Jakarta-Cikampek berupa pengalihan arus lalu lintas dari jalan tol menuju jalan arteri.

Saat arus mudik, pembatasan ini berlaku tertanggal 27 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 28 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB. Selain itu, mobil barang dari arah barat ke timur akan mulai dilakukan pemeriksaan untuk dikeluarkan di Gerbang Tol  Cikarang  Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan. 

Baca juga: Menhub Fokus Kawal Prokes Selama Perjalanan Warga di Libur Panjang

Sementara, saat arus balik akan dibatasi pada 31 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB sampai dengan tanggal 2 November 2020 pukul 08.00 WIB. Mobil barang dari arah timur ke barat akan mulai dilakukan pemeriksaan mobil barang untuk dikeluarkan di Gerbang Tol  Palimanan IV dan masuk kembali  di Gerbang Tol Cikarang Barat.

Selain itu, Dirjen mengatakan pembatasan bisa saja dilakukan perubahan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi dan dinamika di lapangan.

"Pembatasan angkutan barang ini nantinya akan memperhatikan juga kondisi di lapangan saat hari-H dan sesuai dengan diskresi dari Polri, " Kata Dirjen Budi.

Selain itu, Dirjen mengimbau selama arus mudik dan balik, masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dengan 3 M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker. (Mita/tha)