JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalah gunaan kredit Pegawai salah satu bank BUMN cabang pembantu di Jakarta Selatan. Kamis (22/10/2020).
Ketiga tersangka yakni Direktur PT Lumintuna Marine Service PT (LMS), DR, Accoun Officer Bank BUMN, PZ, dan YS rekan DR kini ditahan di Rutan Cabang Salemba Kejari Jakarta Selatan.
Kepala Kejari Jaksel Anang Supriatna mengatakan, modus yang dilakukan tersangka yakni, para pelaku bekerja sama untuk mengajukan kredit untuk 28 pegawai PT LMS pada periode Juni 2017 hingga Mei 2018 lalu, tapi setelah dana pinjaman itu cair, tak dipakai sebagaimana mestinya.
"Tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka dan menahannya di rutan cabang Salemba, di cabang Kejari Jakarta Selatan, yang mana merugikan uang negara hingga Rp9,5 miliar berdasarkan perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ujar Anang dalam Jumpa Persnya di Kejari Jaksel, Kamis (22/10/2020).
Ia juga menambahkan ketiga tersangka secara bekerja sama mengajukan pinjaman seolah-olah untuk pegawai. “Caranya mereka bekerja sama mengajukan pinjaman seolah-olah untuk pegawai, tapi dokumennya dipalsukan. Mereka ini memakai data pegawai (PT LMS), faktanya itu (uang pinjaman) tak digunakan sebagaimana mestinya dan tak sampai pada pihak yang datanya terlampir itu," tutur Anang.
Adapun dana pinjaman itu, kata dia, dicairkan pada tahun 2017 lalu dengan nominal Rp6,2 miliar dan tahun 2018 dengan nominal Rp3,3 miliar. Alhasil, perbuatan mereka telah merugikan negara hingga Rp9,5 miliar.
Kini, mereka pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 (1) huruf b (2) subsider pasal 3, undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal pasal 55 ayat (1) KUHP.(Adji/win)
Teks foto : Kajari Jaksel Anang Supriatna menggelar Jumpa Pers di Kantornya. (adji)