ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Model kampanye demikian tidak hanya dibubarkan, tetapi sebaiknya ditiadakan di sisa masa kampanye yang masih 45 hari lagi.
Bukankah keputusan politik menyebutkan bahwa pilkada dapat digelar di masa pandemi dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Jika sebagian paslon kepala daerah mengabaikan prokes haruskah dibiarkan? Jawabnya menjadi renungan bersama.
Yang pasti kerumunan massa seperti kampanye tatap muka berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19. (jokles/win)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT