Jokowi Minta Kepala Daerah Jaga Daya Beli Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2020 23:09 WIB

Share
Jokowi Minta Kepala Daerah Jaga Daya Beli Masyarakat

JAKARTA - Presiden Jokowi meminta kepala daerah untuk memastikan terjaganya daya beli masyarakat melalui penguatan perlindungan sosial dan dukungan terhadap sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah pusat telah menyalurkan berbagai skema program perlindungan sosial dan yang bersifat cash transfer," kata Jokowi.

Itu disampaikan Jokowi pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi Tahun 2020 sebagaimana diunggah pada kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis (22/10/2020) sore.

Baca juga: Mengantre Daftar Bantuan Rp2,4 Juta, Pelaku UMKM Abaikan Protokol Kesehatan

Bantuan yang bersifat cash transfer, menurut Jokowi, mulai dari PKH, bantuan sosial tunai, BLT Dana Desa, Kartu Prakerja, Subsidi Gaji, hingga Bansos Produktif untuk Bantuan Modal UMKM.

Jokowi mengingatkan pandemi yang melanda di setidaknya 215 negara telah menimbulkan tekanan berat terhadap perekonomian baik dari sisi penawaran maupun permintaan.

"Sebab itu, kebijakan pengendalian inflasi pada saat ini harus diarahkan untuk mencari titik keseimbangan sekaligus untuk memberikan stimulus kepada produsen agar tetap berproduksi," papar Jokowi.

Baca juga: Jokowi Akui Indonesia Masih Ketergantungan Impor Gula

Dalam situasi saat ini, harga berbagai barang dan jasa memang rawan mengalami tekanan yang signifikan. Oleh karena itu, menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran penting untuk dilakukan agar di saat perekonomian kita mulai pulih dan daya beli masyarakat telah kembali normal tidak lantas menimbulkan tekanan terhadap harga-harga itu.

"Menjaga keseimbangan supply-demand sangat penting. Agar di saat perekonomian kita mulai pulih dan daya beli masyarakat telah kembali normal, tidak terjadi tekanan signifikan terhadap harga-harga," ucap Jokowi. (johara/ys)

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar