ADVERTISEMENT

Langgar PSBB, Tiga Panti Pijat Disegel dan 5 Terapis Diamankan

Selasa, 20 Oktober 2020 11:17 WIB

Share
Langgar PSBB, Tiga Panti Pijat Disegel dan 5 Terapis Diamankan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyegel panti pijat dikawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangsel. 

Penyegelan itu dilakukan lantaran panti pijat tersebut nekat buka dimasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, mengatakan, saat melakukan monitoring terkait PSBB, ditemukan ada tiga panti pijat di wilayah Bintaro yang melanggar, yakni Forti Bintaro, panti pijat Prima, dan panti pijat Teratai. 

Langgar PSBB Panti pijat di Tangerang Selatan disegel Satpol PP.(toga)

Baca juga: Dewan Pakar Nasdem Usulkan UU Cipta Kerja Sebaiknya Cepat Diundangkan

"Tim Gagak Hitam, Satpol PP Kota Tangerang Selatan melakukan razia PSBB di wilayah Bintaro, dan didapati tiga panti pijat yang nekat buka," ujar Muksin kepada poskota.co.id, Selasa (20/10/2020). 

Muksin mengatakan dari razia tersebut pihaknya mengamankan lima orang terapis berikut karyawan panti pijat. 

Saat memeriksa setiap ruangan, petugas mendapati alat kontrasepsi bekas pakai dari sebuah panti pijat. 

Baca juga: Jokowi : Indonesia Aman dan Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia FIFA U-20

"Di panti pijat Forti Bintaro ada lima terapis dan seorang bagian administrasi, di Prima Segar ada kasir dan seorang office boy, serta di panti pijat Teratai Bintaro hanya ada pemiliknya saja, tapi ada beberapa alat kontrasepsi bekas pakai," kata Muksin. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT