Kapolresta Tangerang Sosialisasikan 4M Saat Operasi Yustisi

Selasa 20 Okt 2020, 05:45 WIB
Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam. (toga)

Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam. (toga)

TANGERANG - Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memimpin Operasi Yustisi bersama Pemkab Tangerang dan Kodim 0510 Tigaraksa di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (19/10/2020). 

Operasi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan pendisiplinan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan.

Ade menerangkan, pada kegiatan itu, didapati sebanyak 35 orang melanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker. 

Baca juga: Di mana Saja, Kapan Saja Pakailah Selalu Maskermu

Para pelanggar kemudian didata dan diberi pemahaman mengenai pentingnya melaksanakan protokol kesehatan yang salah satunya menggunakan masker.

"Setelah didata, kami beri edukasi juga kami beri masker agar dipakai," ujar Ade melalui keterangan tertulis, Senin (19/10/2020). 

Ade menambahkan, pihaknya juga menyosialisasikan 4M yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.

Baca juga: Sebulan Operasi Yustisi, Polri Kumpulkan Rp3,1 M dari Pelanggar Prokes

Hal tersebut diyakni menjadi bagian penting agar dapat meminimalisir potensi penularan Covid-19.

"Semoga 100 persen masyarakat Kabupaten Tangerang dapat menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari," katanya. 

Ade menambahkan dibutuhkan peran masyarakat dalam penanggulangan pandemi akan efektif bila semua pihak terlibat dalam penanganannya. "Mari bersama bergotong-royong untuk kebaikan kita semua," pungkas Ade.

Berita Terkait
News Update