Fakta Baru Terkait Turap Longsor Melati Residence Ciganjur
Senin, 19 Oktober 2020 19:57 WIB
Share
Evakuasi turap longsor di Melati Residence, VCiganjur, Jakarta Selatan.

JAKARTA – Terkait longsor di perumahan kluster Melati Residence, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, ada fakta baru. Ternyata tidak tercatat izinnya dalam data base Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Jagakarasa.

Camat Jagakarsa, Alamsyah mengatakan, bahwa pengembang tidak datang pemanggilan terhadap di Gedung DPRD DKI Jakarta Komisi D DPRD. “Tadi diundang pukul  14:00 siang tetapi pengembang tidak hadir,” ucap camat.

Kemudian, soal  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perumahan mewah itu dari pihak Kecamatan tidak tercatat dalam data base PTSP Jagakarsa. “Untuk izin dan peruntukkannya Sudin Citata Jaksel dan PTSP Walikota Jaksel,” paparnya.

Baca juga: Longsor Ciganjur, Wagub Ariza akan Evaluasi Perumahan di Jakarta

Ia juga menambahkan, pasca longsor petugas masih tetap melakukan proses evakuasi, dan tanggul turap ditahan dengan alat bambu supaya tidak terjadi terjadi longsor. “Untuk sementara masih proses evakuasi, pihak kepolisian juga mau melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),” papar Alamsyah.

Sementara itu Kepala Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP) Kecamatan Jagakarsa Edi Riyanto mengungkapkan IMB perumahan Melati Residence tidak tercatat dalam data base PTSP Jagakarsa. “Kita enggak punya datanya (IMB). Karena kalaupun ada IMB, itu terbitnya sebelum ada PTSP,” kata Edi Riyanto secara terpisah Senin (19/10/2020).

Edi memprediksi, pembangunan perumahan mewah itu dilakukan sebelum tahun 2014, sebelum terbentuknya loket PSTP di DKI Jakarta. Hal itu, kata dia, membuat IMB Melati Residence tidak tercatat di PTSP.  “Yang punya data Citata (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan),” dalihnya.

Baca juga: DPRD Bakal Panggil Pengembang Perumahan Melati Residence Pasca Longsor di Ciganjur

Mengacu peraturan tata ruang tersebut, kata Edi, luas lahan untuk pembangun unit rumah yang boleh dimanfaatkan pengembang hanya 30 persen dari total luas lahan. Selain itu, pembangunan  perumahan sekurang-kurangnya harus berjarak empat meter dari badan Kali Setu.

Sebelumnya diberitakan turap Perumahan Melati Residence longsor, yang menyebabkan aliran air Kali Setu terhambat. Tak ayal, empat rumah milik warga di Jalan Damai terendam. Bahkan, seorang perempuan bernama Widiar Nohafa,40, tewas dan dua warga lainnya terpaksa dilarikan ke RS. (adji/win)