ADVERTISEMENT

Tokoh KAMI Diborgol dan Pakai Baju Tahanan, F-PAN Sebut Polri Lebay

Minggu, 18 Oktober 2020 11:45 WIB

Share
Tokoh KAMI Diborgol dan Pakai Baju Tahanan, F-PAN Sebut Polri Lebay

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Mantan aktivis reformasi Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat serta sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia  (KAMI) ditetapkan menjadi tersangka dalam rangkaian aksi anti UU Cipta Kerja.

Mabes Polri memperlihatkan ke publik dalam acara konferensi pers, selain dikenakan baju tahanan berwarna oranye, tangan mereka juga diborgol. Tindakan aparat mempertontonkan tokoh KAMI dengan penampilan seperti itu dikritik banyak pihak karena seharusnya dalam konteks kasus mereka tidak perlu sampai seperti itu.

Anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus menyampaikan, rasa prihatin dan sedih melihat perlakuan Mabes Polri terhadap anggota KAMI yang dipertontonkan dengan memakai rompi orange dan tangan dalam keadaan terikat (diborgol). Mereka itu bukan penjahat, bukan koruptor, bukan juga tahanan politik apalagi teroris. Polisi dalam hal ini bertindak sangat berlebihan.

Baca juga: Kepolisian Ditantang Presidium KAMI untuk Buktikan Dalang Demo Anarkis

Ia  mengatakan sebagai pengayom masyarakat, polisi seharusnya lebih bijaksana mengambil tindakan dalam menegakkan keadilan dan  kebenaran. "Kalau cara seperti ini memperlakukan para aktivis atau mereka yang berbeda pendapat, seolah-olah penjahat dan dipertontonkan di muka umum, tindakan itu di luar batas kepatutan. Di mana acara konfrensi pers tersebut diliput dan disiarkan oleh berbagai media dan ditonton oleh masyarakat luas," kata legislator dapil Sumbar 2 ini, Minggu (18/10/2020).

Polisi, katanya, seharusnya bersikap lebih bijaksana dan manusiawi. Tindakan mempertontontonkan para tersangka  dalam kondisi menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan yang terikat atau diborgol justru akan memperburuk citra korps kepolisian di mata publik dan akan menimbulkan image hanya jadi alat kekuasaan, ujar politisi PAN itu

Meskipun para anggota KAMI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebaiknya mereka diperlakukan jangan seperti penjahat kriminal kelas berat. Perlakukan Mabes Polri terhadap mereka dalam kasus ini sangat tidak tepat dan 'off side'. 

Baca juga: Total 9 Aktivis KAMI yang Ditahan, Ini Peran Mereka di Medsos

"Untuk itu, saya berharap polisi bisa menjadikan kejadian ini sebagai autokritik terhadap korps kepolisian agar bertindak lebih humanis dan jangan membuat citra polri yang dicintai sebagai pengayom dan pelindung masyarakat jadi makin turun di mata masyarakat," pungkas anggota komisi 2 DPR RI tersebut. (rizal/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT