PKS Beberkan Celah Liberalisasi dalam Omnibus Law Bidang Pertahanan
Sabtu, 17 Oktober 2020 02:00 WIB
Share
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta. (ist)

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta, menyatakan ada celah liberalisasi dalam UU Omnibus Law. 

Celah berbahaya itu ada dalam hal kepemilikan modal dan pengawasan. Berdasarkan UU Omnibus Law pasal 52 ayat 1 menyatakan bahwa kepemilikan modal atas industri alat utama, dimiliki oleh badan usaha milik negara dan/ atau badan usaha dalam negeri.

“Undang-undang Omnibus Law ini mengubah lanskap industri pertahanan Indonesia. Sebelumnya dalam UU nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan pasal 11 disebutkan bahwa Industri alat utama hanya pemerintah yang menugaskan kepada BUMN pertahanan sebagai pemandu utama untuk memproduksi industri alat utama," kata Sukamta, Jumat (16/10/2020),

Baca juga: Kemampuan Industri Pertahanan Nasional Dukung Kemandirian Alutsista TNI

Namun, katanya, kini pihak swasta bisa masuk ke industri alat utama. Permasalahan kemudian muncul ketika sebuah industri strategis bisa dikuasai oleh pihak swasta. Modal perusahaan swasta bisa saja berasal dari asing walaupun status perusahaan tersebut merupakan badan usaha dalam negeri.

Menurut anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini, kepemilikan modal menjadi krusial karena menyangkut arah, kebijakan usaha, kerahasiaan data terkait produksi alat utama pertahanan dari perusahaan swasta.

“UU OBL ini jelas akan banyak mengubah Daftar Negatif Investasi (DNI) khususnya dalam hal penanaman modal di bidang alat utama pertahanan," katanya.

Baca juga: Saat Orang Tua Kaget Anak Ikut Demo Omnibus Law hingga Motornya Diangkut Polisi: Nyusahin Aja!

Selama ini, katanya, sesuai dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang DNI badan usaha alat utama mensyaratkan 100 persen modal berasal dari dalam negeri. Namun dengan masuknya badan usaha dalam negeri non pemerintah maka bisa jadi tidak harus 100 % modal berasal dari dalam negeri. 

"Jangan sampai niat untuk memperkuat industri pertahanan dalam negeri menjadi liberalisasi industri yang ujung-ujungnya pihak asing yang menikmati," ucapnya.

Halaman
1 2