ADVERTISEMENT

​​​​​​​Hayono Isman: Klaster Koperasi - UMKM di UU Cipta Kerja Buka Peluang Kerja dan Berusaha

Sabtu, 17 Oktober 2020 19:53 WIB

Share
​​​​​​​Hayono Isman: Klaster Koperasi - UMKM di UU Cipta Kerja Buka Peluang Kerja dan Berusaha

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Sekretaris Dewan Pakar Partai Nasdem, Hayono Isman menyatakan, UU Cipta Kerja bertujuan untuk membuka peluang lapangan kerja yang seluas-luasnya, karena UU ini dirancang untuk mempermudah investasi.

Dengan investasi yang masuk, maka peluang kerja otomatis akan besar. Jadi, anggapan bahwa UU Cipta Kerja ini merugikan pekerja atau buruh justru keliru.

Hayono menyebutkan, melalui regulasi baru Koperasi dan UMKM, lapangan kerja diharapkan lebih terwujud, apalagi di masa pandemi Covid-19, banyak pekerja yang terkena PHK dan mencari lapangan kerja baru.

Baca juga: Politisi Gerindra Sebut UU Cipta Kerja Sebagai Reformasi Besar-besaran

“UMKM dan koperasi dapat menampung mereka. Ini yang kurang dipahami banyak kalangan, juga oleh mahasiswa dan perguruan tinggi,” ujar Hayono Isman ketika membuka seri ke-3 Focus Group Discussion (FGD) Dewan Pakar Nasdem yang membahas Klaster  Koperasi dan UMKM dalam UU Cipta Kerja di Jakarta, Jumat (16/10) malam.

Pada sesi akhir menjelang penutupan FGD, Hayono mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah  Kepala Negara yang sangat menghayati  kehidupan masyarakat banyak, terutama nelayan, petani, dan perajin. Sebenarnya apa yang dipikirkan dan sering diucapkan Presiden mengenai kehidupan rakyat, itu mestinya bisa dinaungi dalam koperasi dan UMKM.

“Sayangnya, sampai saat ini koperasi masih dianggap pecundang, dan maaf, sering disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk mengambil keuntungan sendiri, bukan untuk kepentingan bersama. Ini tantangan bagi Menteri Koperasi dan UMKM untuk menjadikan koperasi bukan sebagai kumpulan orang pecundang,” ujar Hayono.

Baca juga: Syarat Auditor Halal Harus Muslim Tidak Dihapus di UU Cipta Kerja

Lebih lanjut dikemukakan Hayono, pihaknya berharap dengan disahkannya UU Cipta Kerja, yang  memuat aturan baru mengenai koperasi dan UMKM, maka koperasi bukan lagi menjadi kumpulan orang pecundang melainkan mereka yang diberdayakan menjadi kumpulan orang-orang yang sukses, seperti koperasi di negara maju.

“Jadi, kita harus mengubah citra atau image koperasi, bukan lagi sebagai perkumpulan orang yang selama ini distigma selalu meminta bantuan pada pemerintah, tetapi koperasi harus menjadi perkumpulan orang-orang yang tangguh untuk kemajuan bersama,” kata Hayono.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT