Sebelumnya Pengurus Masjid Raya Jakarta Islamic Center (JIC), Koja, Jakarta Utara, mengumumkan kembali menggelar salat Jum’at pasca Pemprov DKI menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Kepala Sub Divisi Dakwah PPPIJ JIC, Ma'arif Fuadi mengatakan, pelaksanaan tersebut sebagaimana juga mengacu Keputusan Gubernur DKI Nomor 1020 Tahun 2020, tentang PSBB masa transisi.
"Sebagaimana Kepgub tersebut, bahwa untuk pelaksanaan Solat Jum'at kapasitas masjid hanya 50 persen, menerapkan protokol kesehatan, melakukan pengukuran suhu tubuh hingga pembatasan jarak fisik," tutupnya. (deny/tha)