JAKARTA - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum perlu direvisi kembali saat ini. Pasalnya, regulasi tersebut baru direvisi beberapa tahun yang lalu. Demikian penilaian Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).
"Kita sudah pernah melakukan revisi dan belum lama, baru dua tahun lalu kurang lebih. Jadi saya rasa bukan UU ITE yang direvisi begitu," katanya.
Politisi Golkar ini menyatakan tidak setuju bila revisi terhadap UU ITE dilakukan terhadap Pasal 28 ayat (2), sebagaimana sebelumnya disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman.
Menurutnya, merevisi Pasal 28 UU ITE apalagi sampai menghapus kata kebencian dan SARA yang terkandung di dalamnya akan membuat kondisi menjadi tidak teratur.
Baca juga: PSI Ingin Hapus Pasal Karet UU ITE
Meutya pun menyarankan, agar penjelasan lebih terkait poin yang dianggap kurang jelas dalam UU ITE dilakukan lewat penerbitan peraturan pemerintah (PP).
"UU itu kebijakan besar, kalau mau ada PP ya dibuat PP. Tapi, misalnya kalau ada yang mau merevisi UU ITE untuk mencabut kata kebencian dan SARA, saya rasa bablas itu nantinya ya," ungkapnya.
Justru, katanya, harus tidak boleh ada orang yang membawa isu SARA di negeri ini untuk mengadu domba, untuk melakukan hoaks. (rizal/tha)