ADVERTISEMENT
Kamis, 15 Oktober 2020 16:37 WIB
Saat ini, polisi menyita barang bukti sepeda motor hasil curian beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan struk area parkir Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: BNNP Banten Bekuk 4 Penumpang Bawa Sabu 2 Kg di Bandara Soetta
"Para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan pasal 480 KUHP maksimal empat tahun penjara," tutupnya. (toga/win)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT