JAKARTA – Perusahaan jasa konstruksi harus mendaftarkan semua pekerja proyeknya kedalam perlindungan program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).
Sosialisasi perlindungan bagi pekerja konstruksi ini dilakukan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Kelapa Gading, yang dihadiri 29 Perusahaan Jasa Konstruksi Binaan Kantor Cabang Jakarta Kelapa Gading, Rabu (14/10/2020)
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Kelapa Gading, Erfan Kurniawan mengatakan, “Kegiatan ini bertujuan untuk merefresh kembali serta memberikan edukasi terkait peraturan baru yakni relaksasi iuran program BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta Jasa Konstruksi”.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Depok Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Senjata
Pekerja jasa konstruksi memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, sehingga wajib bagi pemberi kerja jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya kedalam program JKK dan JKM dengan tujuannya untuk melindungi seluruh pekerja proyek dari risiko pekerjaan sampai dengan proyek selesai.
“Tenaga kerja yang sifatnya diupah selama masa proyek berlangsung wajib terdaftar dalam program perlindungan jasa konstruksi baik pekerja lepas, borongan, dan paruh waktu,” ungkap Erfan.
Bagi pemberi kerja jasa konstruksi yang ingin mendaftar caranya cukup mudah, dengan mengakses https://ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan ikuti alur petunjuk yang tersedia, atau dapat menghubungi staff BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Kelapa Gading melalui email maupun Whatsapp.
Baca juga: Setelah Beri BSU ke Pekerja, Pemerintah Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK
Di kesempatan sama, juga disosialisasikan PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang relaksasi iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Covid-19.
Relaksasi itu berupa keringanan pembayarani iuran sebesar 99 persen bagi peserta jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian serta penundaan pembayaran bagi peserta iuran pensiun.
Erfan menjelaskan, peserta baru bisa memperoleh relaksasi asal membayar iuran normal lebih dulu untuk dua bulan pertama.
Baca juga: Pemerintah Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK, Manfaat Peserta Tidak Berkurang
Nantinya, keringanan sebesar 99 persen akan diberikan pada bulan ketiga dan seterusnya.
“Periode relaksasi ini berlaku sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021. Sedangkan bagi peserta baru untuk premi jasa konstruksi, disyaratkan membayar iuran termin satu dengan besaran normal,” jelasnya.
Ketentuan pembayaran termin ini seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015.
Baca juga: Penembakan Oleh Oknum Polisi di Klub Malam Viper Mencoreng Citra Polri
Kemudian pada termin selanjutnya, peserta hanya akan membayar sebesar 1 persen.
Sementara itu, bagi peserta lama atau eksisting, relaksasi diberikan secara otomatis asalkan penerima manfaat melunasi pembayaran iuran sampai 31 Juli 2020.
Untuk peserta iuran jaminan pensiun, keringanan yang diberikan ialah berupa penundaan pembayaran.Tak hanya itu, BPJAMSOSTEK juga melonggarkan tenggat pembayaran iuran dari semula tanggal 15 tiap bulan menjadi tanggal 30 tiap bulan.
Baca juga: Personil Polres Serang Melakukan Rapid Test Usai Pengamanan Unjuk Rasa
“Diharapkan program ini dapat membantu kondisi keuangan perusahaan untuk tetap beroperasional di masa pandemi, dan pengusaha mempunyai ruang gerak untuk mengalokasikan dana operasionalnya untuk meningkatkan produktifitas perusahaan,” kata Erfan.(tri)