Alat berat mengevakuasi longsor di Ciganjur, Jakarta Selatan.

Jakarta

DPRD Bakal Panggil Pengembang Perumahan Melati Residence Pasca Longsor di Ciganjur

Kamis 15 Okt 2020, 20:34 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda mengatakan, terkait longsor di Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Sabtu (10/10/2020) malam, pihaknya akan memanggil pengembang Perumahan Melati Residence.

Dia menyebut pemanggilan itu bakal dilakukan pada Senin (19/10/2020) mendatang, untuk dimintakan keterangan.

Ida menjelaskan, pihaknya juga akan mengundang Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan; dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan; Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan sebagainya. Pemanggilan mereka dibutuhkan untuk mencari tahu penyebab tragedi longsornya tanggul yang menewaskan warga dari perkampungan di sebelahnya.

“Kami kan prihati adanya korban jiwa. Pengembang juga harus memiliki punya kepedulian dong, makanya nanti kami lihat bentuk kepedulian mereka seperti apa dari kejadian ini,” kata Ida Mahmudah kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Polres Jaksel Selidiki Penyebab Turap Longsor di Melati Residence Ciganjur

Ida mengatakan, insiden tersebut tidak hanya menghilangkan nyawa warga sekitar. Tapi juga merusak bangunan warga yang tertimbun tanah longsor dari perumahan tersebut.

Selain itu lokasi perumahan itu juga sangat dekat dengan Kali Anak Situ. Guna mengetahui perizinan pembangunan perumahan itu, Komisi D juga akan memanggil dinas terkait.

“Itu kan ada rumah yang memang kemarin kena longsor, dan juga ada alat di sana mau ngeruk kali akhirnya separuh dari rumah itu rusak semua. Nah itu tanggung jawab siapa?,” ujar Ida.

Baca juga: Petugas Masih Berjibaku Evakuasi Reruntuhan Longsoran di Jalan Damai Ciganjur

“Yah kami paksa mereka harus ganti rugi dong, jangan sampai nggak. Makanya kami lihat, hari Senin nanti mereka melanggar izin atau tidak,” jelas Ida.

Sedangkan, Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Juaini Yusuf mengatakan, berdasarkan identifikasi sementara dari dinasnya, turap yang dibuat pengembang cukup berbahaya dari segi konstruksi. Seharusnya, kata dia, turap dengan ketinggian sekitar 30 meter jangan memakai batu kali.

“Kalau kami lihat di lokasi ada turap yang dibuat oleh pengembang Melati Residence itu sebenarnya sudah sangat membahayakan. Dari segi konstruksi tidak mendukung, karena dengan turap batu kali setinggi 30 meter lokasinya persis di atas kali,” katanya.

Baca juga: Wagub DKI dan Walikota Jaksel Melayat Korban Longsor di Ciganjur

“Yah tentunya ketika ada curah hujan dan tanah-tanahnya tergerus, otomatis turap itu berpengaruh juga, makanya terjadi longsor,” tambahnya.

Atas musibah itu, kata dia, Kali Anak Situ yang berada di bawahnya menjadi tertutup oleh turap yang ambruk milik pengembang.

Hingga kini, kata dia, pihaknya telah memasang dolken dan menutupnya memakai terpal agar tanahnya tidak kena hujan yang memicu longsor susulan.

Baca juga: Banjir dan Longsor di Ciganjur Memakan Korban Satu Orang Meninggal, Tiga Luka

“Sekarang kami sedang melakukan pemasangan dolken, karena di bagian atasnya masih sangat rawan. Kalau kami nggak jaga kekuatan tanahnya yang labil tentu sangat membahayakan pekerja yang ada di bawah. Panjang dolken sekitar 30 meter dan tingginya 20-25 meter,” jelasnya. (Yono)

Tags:
DPRD Bakal PanggildprdPengembang Perumahan Melati ResidencepengembangPerumahan Melati ResidencePasca Longsor Di Ciganjurlongsorciganjur

Reporter

Administrator

Editor