Diduga Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Kadishub Banten Ditahan

Kamis 15 Okt 2020, 08:02 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

Baca juga: Zaskia Gotik Diserang Netizen Pasca Gelar Nujuh Bulanan

Pada pelaksanaannya, peserta bimbingan teknis dari perangkat desa tidak mencapai 1.000 peserta. Akibatnya, duit negara dirugikan sekitar Rp1 miliar.

"Jadi langsung ada perhitungan dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)," terangnya.

Kejanggalan diketahui, ketika Lab Administrasi Negara FISIP Untirta hanya mencairkan anggaran saja,  sedangkan yang melaksanakannya tetap Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid.

Baca juga: Protokol Kesehatan Vaksin Terbaik

Adapun peran Deden Muhammad Haris, mendapat komisi duit dari prosentase kegiatan itu.

Ivan mengungkapkan, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak sampai di situ, Kejati Banten juga memanggil mantan rektor Untirta Soleh Hidayat, Pembantu Rektor dan Bendahara Laboratorium Administrasi Negara FISIP Untirta untuk dimintai keterangan siang tadi.

Baca juga: KLHK: Di UU Cipta Kerja Amdal Untuk Perlindungan Lingkungan

Menurut Ivan, Soleh dipanggil sebagai saksi. Sedangkan pembantu Rektor dimintai keterangan karena diketahui sebagai narasumber dalam kegiatan Bimtek.

"Beliau (Soleh Hidayat) kami panggil sebagai saksi. Sedangkan

Pembantu Rektor kami panggil sebagai pembicara dalam bimtek tersebut dan Bendara Lab FISIP karena dia mengetahui dana tersebut masuk ke rekening Lab FISIP," jelasnya. (haryono/tri) 

News Update