SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Kadishubkominfo) Provinsi Banten Revri Aroes.
Penahanan itu dilakukan, karena tersangka diduga terlibat korupsi dana internet desa dengan nilai total anggaran senilai Rp3,5 miliar.
Anggaran itu bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2016 berupa pengembangan telekomunikasi dan telematika.
Baca juga: UU Cipta Kerja yang Dikirim ke Jokowi Ternyata 812 Halaman
Selain Revri, Direktur Laboratorium Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Deden Muhammad Haris, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek Haliludin dan Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid juga turut ditahan.
Kasi Peneragan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron mengatakan, para tersangka ditahan sekaligus menjadi penghuni baru di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
"Betul keempatnya kami tahan," katanya saat dihubungi wartawan melalui telepon seluler, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Jurus-jurus Tiga Calon Walikota Tangsel Meraup Suara di Tengah Pandemi
Kasus ini bermula, ketika Revri Aroes yang saat itu menjabat Kepala Dishubkominfo Provinsi Banten, hendak menjalankan program penyelenggaraan bimbingan teknis untuk internet desa. Kemudian, Revri menghubungi Direktur CV Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid, untuk menjalankan kegiatan dengan nilai anggaran Rp3 miliar lebih.
Setelah itu, Dishubkominfo Banten menggandeng Untirta sebagai pelaksana. Maka, Revri pun menghubungi Deden Muhammad Haris, selaku Direktur Laboratorium Administrasi Negara FISIP Untirta.
Dana dari Dishubkominfo Provinsi Banten pun dikucurkan ke rekening Laboratorium Administrasi Negara FISIP Untirta.