ADVERTISEMENT

Tempat Usaha Restoran dan Kafe Wajib Data Pengunjung dengan Aplikasi

Rabu, 14 Oktober 2020 19:29 WIB

Share
Tempat Usaha Restoran dan Kafe Wajib Data Pengunjung dengan Aplikasi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Ini yang saya sampaikan kepada semua asosiasi baik Kadin, Hippindo, Aprindo, asosiasi pengelola gedung, semua dia harus menjangkau. Jadi semua asosiasi ini harus memberikan sosialisasi, edukasi kepada semua," tuturnya.

Baca juga: Ini Alasan DKI Larang Restoran Layani Makan di Tempat selama PSBB

Andri menambahkan, pendataan elektronik bukan hanya untuk kepentingan penanganan dan pencegahan penularan Covid-19, tapi ada manfaat lain yang bisa dirasakan dalam rangka peningkatan produktivitas dan pengembangan usaha.

"Terlepas dari pandemi, restoran dan kafe bisa melakukan survei kepuasan pelanggan apa yang harus dipenuhi, menu apalagi yang harus ditambah, mana yang tidak laku, itu bisa dijadikan survei. Survei yang paling tepat melalui pengunjung, pembeli, pelanggan," pungkasnya Andri. (Yono/win)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT