Tempat Usaha Restoran dan Kafe Wajib Data Pengunjung dengan Aplikasi

Rabu 14 Okt 2020, 19:29 WIB
Andri Yansah.

Andri Yansah.

Baca juga: Ini Alasan DKI Larang Restoran Layani Makan di Tempat selama PSBB

Andri menambahkan, pendataan elektronik bukan hanya untuk kepentingan penanganan dan pencegahan penularan Covid-19, tapi ada manfaat lain yang bisa dirasakan dalam rangka peningkatan produktivitas dan pengembangan usaha.

"Terlepas dari pandemi, restoran dan kafe bisa melakukan survei kepuasan pelanggan apa yang harus dipenuhi, menu apalagi yang harus ditambah, mana yang tidak laku, itu bisa dijadikan survei. Survei yang paling tepat melalui pengunjung, pembeli, pelanggan," pungkasnya Andri. (Yono/win)

Berita Terkait
News Update