Tempat Usaha Restoran dan Kafe Wajib Data Pengunjung dengan Aplikasi

Rabu, 14 Oktober 2020 19:29 WIB

Share
Tempat Usaha Restoran dan Kafe Wajib Data Pengunjung dengan Aplikasi

JAKARTA - Tempat usaha restoran dan kafe diwajibkan untuk melakukan pendataan karyawan maupun pengunjung secara elektronik. Pendataan bisa berbasis aplikasi atau dengan QR Code.

Hal tersebutr disampaikan Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Andri Yansyah, Rabu (14/10/2020).

Menurut Andi Yansah, hal tersebut dilakukan bertujuan untuk memudahkan penulusuran atau tracing jika ada karyawan maupun pengunjung yang terpapar Covid-19.

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta: Restoran Dan Kafe Boleh Dine In, Pengunjung Wajib Terapkan Prokes

"Pendataan ini supaya bisa melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19 apakah itu pekerjanya atau pengunjungnya terkonfirmasi, jadi gampang mendeteksinya. Sehingga peningkatan jumlah penyebaran bisa kita tekan," ungkap Andri, Rabu (14/10/2020).

Andri mengatakan, pendataan elektronik bisa diterapkan pada restoran atau kafe yang berada di dalam suatu kawasan seperti gedung pusat perbelanjaan atau yang bersifat mandiri. Andri mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan atau gedung agar membangun sistem pendataan secara elektronik.

Menurutnya, pendataan terhadap karyawan atau pengunjung mal bisa dilakukan mulai dari tempat parkir dan/atau pintu masuk gedung. Ia menilai, justru lebih baik jika tenant, restoran, atau kafe yang berada dalam suatu kawasan tersebut juga menerapkan hal yang sama berkoordinasi dengan pihak pengelola gedung.

Baca juga: Makan di Restoran Silakan Duduk, Jangan Berdempetan

"Kafe, restoran, kios, toko yang ada dalam satu kawasan bisa didata pas masuk parkir. Saling bantu, karena kalau tenant tetangganya ada yang kena, yang ditutup bukan satu tenant atau toko itu saja, tapi keseluruhan gedung," urai Andri.

Terkait dengan tempat usaha restoran atau kafe yang bersifat mandiri diwajibkan untuk melakukan pendataan secara elektronik. Maka itu, ia mendorong asosiasi terkait untuk mengajak semua anggotanya menerapkan pendataan secara elektronik.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar