Makan di Restoran Silakan Duduk, Jangan Berdempetan

Senin 12 Okt 2020, 06:30 WIB

MULAI hari ini, 12 Oktober  2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, diperlonggar. Disebut sebagai PSBB transisi yang berlaku dua pekan ke depan hingga 25 Oktober 2020, karena kasus corona relatif melandai.

Meski tidak ketat lagi, tidak lantas berlaku sesuka hati dalam menaati protokol kesehatan (prokes).
Ingat! Penerapan prokes berlaku universal. Ada PSBB ketat atau separo ketat, PSBB transisi atau peralihan, prokes tetap berlaku. Prokes wajib dijalani sepanjang negeri kita belum lepas dari pandemi. Kalau pun ingin membedakan PSBB ketat atau tidak ketat, itu terletak pada penyesuaikan aktivitas sosial ekonomi masyarakat.

Aktivitas yang semula dibatasi secara ketat, mulai dilonggarkan. Jika pada PSBB ketat, rumah makan, restoran tidak boleh melayani pengunjung makan di tempat, mulai hari ini, pengunjung boleh makan di tempat karena PSBB transisi telah diberlakukan.

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta: Restoran Dan Kafe Boleh Dine In, Pengunjung Wajib Terapkan Prokes

Bahkan, dengan PSBB transisi, rumah makan, restoran ataupun kafe dibolehkan menggelar Live Music atau Pub. Tetapi, pengunjung tetap duduk di kursi berjarak, tidak saling berdempetan, tidak berdiri atau melantai dan joget-joget, agar tidak menimbulkan kerumunan.

Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang wajib diterapkan pada rumah makan atau restoran dan kafe, dengan membatasi pelanggan maksimal hanya 50 persen kapasitas ruangan.

Jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali untuk pengunjung yang 1 domisili atau serumah. Pengunjung juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.

Baca juga: Hendaknya Calon Kepala Daerah Beri Contoh Patuhi Prokes

Masih ada aturan lainnya. Pelayan rumah makan, wajib selalu memakai masker, face shield, dan sarung tangan. Yang wajib dilakukan bagi kita semua adalah memakai masker di mana pun, apalagi di restoran.

Segera kembali memakai masker selesai makan, meski masih duduk di meja makan, apalagi ke toilet dan lain- lain wajib pakai masker sebagai mencegah penularan virus Corona.

Ingat pula, apa pun alasannya, mencegah lebih baik. Itulah sebabnya Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo selalu menekankan pentingnya mematuhi protokol kesehatan sebagai kewajiban bagi kita semua.

Berita Terkait

Sambung Menyambung Suara

Selasa 13 Okt 2020, 09:45 WIB
undefined
News Update