ADVERTISEMENT

PSBB Transisi Jakarta: Restoran Dan Kafe Boleh Dine In, Pengunjung Wajib Terapkan Prokes

Minggu, 11 Oktober 2020 17:16 WIB

Share
PSBB Transisi Jakarta: Restoran Dan Kafe Boleh Dine In, Pengunjung Wajib Terapkan Prokes

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Sejalan dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Ibukota mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020, karena kasus corona relatif melandai.

Sejumlah aturan pun kembali disesuaikan, salah satunya sektor usaha rumah makan, restoran ataupun kafe kembali dibolehkan melayani pengunjung makan dan minum di tempat dengan wajib menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Adapun, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang wajib diterapkan pada rumah makan atau restoran dan kafe, dengan membatasi pelanggan maksimal hanya 50 persen kapasitas ruangan.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Melandai, Anies Longgarkan PSBB Ke Transisi

Kemudian jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter, kecuali untuk pengunjung yang 1 domisili atau serumah. Protokol pencegahan Covid-19 berikutnya, pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.

Restoran atau kafe juga diizinkan menggelar Live Music atau Pub, agar pengunjung tetap duduk di kursi berjarak, tidak berdiri atau melantai dan joget-joget, agar tidak menimbulkan kerumunan.

Selain itu, pelayan rumah makan, restoran atau kafe wajib selalu memakai masker, face shield, dan sarung tangan. Untuk fasilitas makan di tempat atau Dine In, hanya diperbolehkan mulai pukul 06.00 hingga 21.00 Wib. Untuk delivery order atau pesan antar dibebaskan selama 24 jam.

Baca juga: Industri, Perdagangan, UMKM Diizinkan Beroperasi di Masa PSBB Transisi

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan, untuk mencabut masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat, untuk dikembalikan ke masa Transisi selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020.

Kebijakan tersebut dilakukan, karena adanya pelambatan kenaikan kasus positif Covid-19, di Ibukota. Kendati demikian, Anies tidak memungkiri kasus aktif Covid-19, masih terjadi peningkatan penularan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT