ADVERTISEMENT

Sekjen DPR Serahkan Draf Final UU Cipta Kerja ke Segneg

Rabu, 14 Oktober 2020 14:42 WIB

Share
Sekjen DPR Serahkan Draf Final UU Cipta Kerja ke Segneg

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA –  Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengantarkan draf final Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Hal ini sesuai dengan jadwal yang disampaikan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin, Selasa (13/10/2020) kemarin.

"Sesuai dengan penugasan pimpinan DPR kemarin hari ini saat ini saya akan menuju ke Setneg untuk mengantarkan (UU Cipta Kerja)," kata Indra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. 

Baca juga: Sekjen KLHK: Di UU Cipta Kerja Perhutanan Sosial untuk Lapangan Kerja dan Keadilan

Indra bertolak dari DPR menuju Kantor Setneg sekitar pukul 13.00 WIB, tidak tampak pimpinan DPR yang mendampinginya.

"Hanya saya sendiri. Enggak (didampingi pimpinan DPR, red) ini teknis administrasi, ini urusan sekjen bukan urusan ini lagi," ujarnya.

Indra mengatakan draf UUCipta Kerja akan diserahkan langsung kepada  Menteri Sekretaris Negara Pratikno. 

Baca juga: Di Patung Kuda,  Aksi Demo Menolak UU Cipta Kerja Ricuh

Selain itu, dirinya memastikan draf yang diantar ke pemerintah hari ini adalah draf yang berjumlah 812 halaman.

"Kemarin kan sudah dijelaskan tidak ada perubahan itu hanya teknis dari kertas ukuran biasa ke ukuran legal kalau dulu kita menyebut ukuran folio mungkin ya," ucapnya. (rizal/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT