JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengantarkan draf final Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Hal ini sesuai dengan jadwal yang disampaikan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin, Selasa (13/10/2020) kemarin.
"Sesuai dengan penugasan pimpinan DPR kemarin hari ini saat ini saya akan menuju ke Setneg untuk mengantarkan (UU Cipta Kerja)," kata Indra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca juga: Sekjen KLHK: Di UU Cipta Kerja Perhutanan Sosial untuk Lapangan Kerja dan Keadilan
Indra bertolak dari DPR menuju Kantor Setneg sekitar pukul 13.00 WIB, tidak tampak pimpinan DPR yang mendampinginya.
"Hanya saya sendiri. Enggak (didampingi pimpinan DPR, red) ini teknis administrasi, ini urusan sekjen bukan urusan ini lagi," ujarnya.
Indra mengatakan draf UUCipta Kerja akan diserahkan langsung kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Baca juga: Di Patung Kuda, Aksi Demo Menolak UU Cipta Kerja Ricuh
Selain itu, dirinya memastikan draf yang diantar ke pemerintah hari ini adalah draf yang berjumlah 812 halaman.
"Kemarin kan sudah dijelaskan tidak ada perubahan itu hanya teknis dari kertas ukuran biasa ke ukuran legal kalau dulu kita menyebut ukuran folio mungkin ya," ucapnya. (rizal/tri)