Melanggar PSBB Transisi, Rumah Makan di Tanjung Priok Disegel
Rabu, 14 Oktober 2020 19:04 WIB
Share
Petugas Satpol PP menyegel rumah makan yang melanggar PSBB transisi.  (Ist)

JAKARTA - Melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, satu rumah makan di Jalan Bugis, Kelurahan Kebon Bawang, Jakarta Utara, disegel petugas Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Rabu (14/10/2020).

Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, penyegelan lantaran pemilik tidak mematuhi protokol kesehatan sebagai Covid-19. 
 
 
"Dari 3 tempat usaha kuliner yang kita pantau, 1 kita segel dan tutup sementara karena kapasitas kursi yang disediakan lebih dari 50 persen," ucapnya. Pemilik juga tidak menyediakan thermo gun atau alat pengukur suhu badan.
 
Menurutnya, meski dalam aturan PSBB transisi diberikan kelonggaran namun tetap ada batasan yang harus dilaksanakan agar tidak berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
 
 
"Kami akan monitoring aktivitas masyarakat secara rutin di sejumlah lokasi selama masa pemberlakuan PSBB transisi. Bagi para pelanggar akan tetap dikenakan sanksi yang tegas. Tetap waspada dan ikuti anjuran pemerintah dengan gerakan 3M," tegasnya. 
 
Menurut Evita, kegiatan mengacu pada Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub No. 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. (deny/ruh)