Langgar PSBB, Izin Usaha Panti Pijat Eiffel Bintaro Akan Dicabut

Sabtu 24 Okt 2020, 13:55 WIB
Para terapis yang diamankan di kantor Satpol PP. (toga)

Para terapis yang diamankan di kantor Satpol PP. (toga)

TANGSEL –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan akan melayangkan surat rekomendasi pencabutan izin usaha panti pijat Eiffel di Bintaro Sektor 7, Pondok Aren.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, pelayangan surat rekomendasi pencabutan itu dilakukan lantaran panti pijat tersebut melanggar pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang melarang panti pijat dan tempat hiburan malam buka.

"Seperti beberapa panti pijat lain yang kita gerebek sebelumnya, kita juga akan kirim surat rekomendasi pencabutan izin usaha Eiffel," ujar Muksin saat dihubungi poskota.co.id, Sabtu (24/10/2020).

Baca juga: Gerebek Panti Pijat Eiffel, Satpol PP Tangsel Temukan Alat Hisap Sabu Hingga Kondom

Muksin mengatakan, terkait 15 terapis beserta satu karyawan yang diamankan bersama 10 orang pengunjung sudah dipulangkan.

"Semua sudah kita data, dan mereka semua sudah kita pulangkan lantaran panti sosial masih ditutup," katanya.

Terkait temuan alat hisap sabu (bong) yang ditemukan di gudang panti pijat Eiffel saat pengerebekan, dirinya menyerahkan kepada pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangel.

Baca juga: Satpol PP Tangsel Terbitkan Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha THM dan Panti Pijat

"Kita serahkan ke BNN Kota Tangsel. Tapi berdasarkan hasil pemeriksaan tes urien, semua terapis hingga pengunjung itu negatif. Alat tersebut sudah tersimpan lama di gudang," katanya.

Seperti diketahui, Satpol PP Kota Tangsel melakukan pengerebakan panti pijat Eiffel di Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, pada Jumat (23/10/2020).

Dari pengerebekan tersebut petugas mengamankan 16 terapis beserta 10 orang pelanggan.(toga/tri)

Berita Terkait
News Update