ADVERTISEMENT

Mahfud MD Dialog Dengan Organisasi Buruh se-Jawa Timur Soal UU Cipta Kerja

Rabu, 14 Oktober 2020 19:23 WIB

Share
Mahfud MD Dialog Dengan Organisasi Buruh se-Jawa Timur Soal UU Cipta Kerja

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menerima rombongan para pimpinan serikat pekerja Jawa Timur yang datang didampingi Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Kantor Kemenko Polhukam hari Rabu (14/10/2020).

Sekitar 25 perwakilan buruh yang hadir antara lain dari KSPSI Jatim, SBSI, KSPI, SPM, KSBSI, Buruh Sidoarjo, dan perwakilan buruh lainnya di Jawa Timur.

Mereka datang untuk berdialog dengan Menko Polhukan Mahfud terkait UU Cipa Kerja yang baru disahkan oleh DPR. Para tokoh buruh ini menyampaikan masukan dan kritik terkait materi-materi dalam UU Cipta Kerja yang dinilai cenderung merugikan kaum buruh dan pekerja.

“Kami merasa hak keperdataan kami dirampas, karena soal pesangon misalnya, kesepakatan kami dengan perusahaan sudah jelas dan adil, kenapa mesti diubah lagi dengan undang-undang itu. Kami merasa hak keperdataan kami dirampas pak” ujar Jazuli dari KSPI Jawa Timur.

Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Gubernur Sampaikan Usulan dan Masukan Masyarakat Banten ke Jokowi

Menanggapi berbagai masukan dari para perwakilan pekerja di Jawa Timur, Menko Polhukam mengatakan bahwa gagasan awal pembentukan Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah untuk memudahkan perizinan agar praktik korupsi dan pungutan menurun.

Tujuan utama lainnya adalah agar kesempatan kerja terbuka untuk menampung angkatan kerja baru dan para pengangguran yang totalnya saat ini mencapai sekitar 13,5 juta orang. Meski demikin, masukan dari para perwakilan buruh dari Jawa Timur ini menurut Menko Mahfud bisa menjadi pertimbangan dalam persiapan penyusunan rancangan peraturan pemerintah (PP).

Terkait angka-angka besaran pesangon, Menko Polhukam akan menyampaikan ke Menteri Tenaga Kerja sebagai masukan. Begitupula dengan pelibatan dan aspirasi dari serikat pekerja dalam penyusunan RUU Cipta Kerja, Mahfud menegaskan bahwa pimpinan serikat pekerja sudah berdialog dan berdiskusi dengan pemerintah.

Baca juga: Siang Ini Draf Final UU Cipta Kerja Diserahkan DPR ke Presiden Jokowi

Di kantor Kemenko Polhukam misalnya, sebagian besar pimpinan serikat pekerja sudah bertemu tiga kali, dan 63 kali dengan instansi-instansi pemerintah lain yang terkait.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT