ADVERTISEMENT

Soal UU Cipta Kerja, Gubernur Sampaikan Usulan dan Masukan Masyarakat Banten ke Jokowi

Rabu, 14 Oktober 2020 17:34 WIB

Share
Soal UU Cipta Kerja, Gubernur Sampaikan Usulan dan Masukan Masyarakat Banten ke Jokowi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG - Menyikapi perkembangan situasi terakhir ini, Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan bahwa Omnibus law Undang - Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) adalah produk Pemerintah Pusat dan DPR RI yang tentunya tidak melibatkan pemerintah provinsi maupun kabupten dan kota.

"Sebagai Gubernur, saya memahami terhadap pro dan kontra terhadap sikap dan aspirasi dari masyarakat Banten umumnya. Perlu dipahami, bahwa Gubernur adalah representasi perwakilan Pemerintah Pusat.  Ada hubungan dua pemerintahan sebagaimana amanat UU Pemerintahan Daerah," jelas Gubernur dalam keterangan tertulis yang diterima poskota.id, Rabu (14/10/2020).

Dikatakan, setelah mengakomodir aspirasi masyarakat, pihaknya juga mengusulkan agar ada pertemuan para Gubernur dengan Presiden Jokowi. Pertemuan itu sendiri dilaksanakan pada hari Jum'at (9/10/2020) dalam telekonferensi Rapat Terbatas Presiden dan Para Gubernur se-Indonesia

"Dari hasil pertemuan dapat menangkap pesan bahwa sebagian besar Gubernur belum membahas secara detail tentang isi undang - undang  tersebut. Oleh karena itu kala disodorkan 12 pasal yang menjadi pasal krusial atau pasal yang menjadi isu, Presiden meminta Gubernur untuk melakukan pembahasan dan  menjelaskan, tidak hanya untuk menangkal hoaks. Gubernur juga diminta untuk memberikan usulan dalam kaitan dengan Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan," papar Gubernur.

Dijelaskan Gubernur, usai rapat terbatas itu hingga hari Senin, pihaknya bersama tim Pemprov Banten yakni Tim Advokasi Disnaker dan Biro Hukum berusaha memahami, membahas, dan menelaah perbedaan pendapat dan mendalami pasal-pasal yang dianggap menghilangkan kepentingan buruh dan masyarakat.

"Dari pagi sampai malam saya bersama Disnaker dan Biro Hukum menelaah dan membahas pasal-pasal omnibus law sebelum dikirimkan ke Presiden. Hasil telaahan kami sudah disampaikan kepada Presiden hari Selasa (13/10/2020). Kita berharap, usulan-usalan yang berkaitan dengan perburuhan dan lain-lain menjadi perhatian Presiden Jokowi," ungkapnya.

"Kami juga menampung aspirasi dan pendapat serikat pekerja yang tetap bersikukuh menolak dengan berbagai tafsir menolak undang-undang. Namun kalangan ulama dan ormas agama  memberikan pernyataan dapat memahami undang - undang. Persoalan ini telah saya sikapi dengan mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan secara matang sebelum bersurat ke Presiden Jokowi," tambah Gubernur.

Kembali ditegaskan, pihaknya berusaha memfasilitasi masyarakat dengan menerima, menampung, dan menyampaikan aspirasi  kepada Presiden. Namun ada masyarakat yang akan berniat dan akan melakukan judicial review.

Gubernur juga menyampaikan, Banten dalam keadaan aman tidak ada anarki. Hal itu sebagai salah satu bentuk hubungan baik antara Pemprov Banten dengan masyarakat.

"Isu - isu nasional kita serahkan kepada pihak yang lebih berwenang, yaitu Presiden dan DPR RI. Ayo kita jaga Banten!" pungkasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT