Berkas Perkara Mengurus Fatwa MA untuk Djoko Tjandra Dinyatakan P-21
Rabu, 14 Oktober 2020 17:35 WIB
Share
Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah merampungkan berkas perkara mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti, Rabu (14/10/2020).

Kasus ini selain melibatkan Djoko Tjandra juga ada  Politisi Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya, dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Febri Adriansyah mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menyerahkan kedua tersangka kepada Penuntun Umum.

Rencananya, penyerahan itu akan dilakukan bersamaan dengan berkas perkara kasus suap red notice yang kabur ke luar negeri dalam kasus hak tagih atau cessi Bank Bali itu.  "Karenakan ada rencana penggabungan dakwaan jadi tunggu teman-teman dari Polri," kata Febrie kepada wartawan di Gedung Bundar Jampdisus Kejagung, Rabu (14/10/202).

Terkait penggabungan ini diserahkan kepada Jaksa Peneliti sebagai Penuntut Umum akan berdiskusi kembali apakah dakwaan Joko Tjandra pada dua perkara itu akan disatukan atau tidak. Sebab, kewenangan dua kasus itu sudah berada di penuntut umum. (adji/win)