ADVERTISEMENT

Suap Pengadaan Tanah RTH Bandung, KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Bukopin

Selasa, 13 Oktober 2020 18:53 WIB

Share
Suap Pengadaan Tanah RTH Bandung, KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Bukopin

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Direktur Kepatuhan Bank Bukopin Hari Wurianto dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pemkot Bandung, Jawa Barat, tahun 2012 dan 2013, Selasa (13/10/2020).

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, yang bersangkutan DS diperiksa oleh KPK. "Diperiksa untuk tersangka DS (Dadang Suganda)," kata Ali dalam keterangannya (13/10/2020).

Dalam kasus ini, KPK menjerat 4 tersangka. Mereka ialah eks Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Hery Nurhayat, dua eks anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, serta satu orang swasta bernama Dadang Suganda.

Baca juga: KPK Jebloskan Terpidana Korupsi Bakamla Erwin Sya’af Arief ke Lapas Cipinang

Hery, Tomtom, Kadar sedang menjalani persidangan. Sementara Dadang masih tahap penyidikan. Ia baru ditahan penyidik pada Juni 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019.

Dalam proses pengadaan tanah terkait RTH tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.

Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi. Diduga Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp30 miliar.

Baca juga: Pegawai BUMN Diperiksa KPK Terkait Tersangka Korupsi Proyek IPDN

Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita 64 bidang tanah dan bangunan serta dua mobil milik tersangka Dadang. (adji/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT