Cegah Pasal Selundupan dalam UU Cipta Kerja, PKS Bentuk Tim Periksa Draf Final

Selasa 13 Okt 2020, 14:24 WIB
Anggota Baleg Fraksi FKS Mulyanto. (ist)

Anggota Baleg Fraksi FKS Mulyanto. (ist)

Baca juga: Sekjen KLHK: Perhutanan Sosial Masuk UU Cipta Kerja, Wujud Nyata Penciptaan Lapangan Kerja

Dari perbandingan tersebut akan diketahui, mana pasal-pasal yang tidak sesuai, yang tetap dituangkan di dalam draf final UU Ciptaker tersebut,” papar Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini. 

“Kita semua kan harus memastikan bahwa proses politik yang terjadi di DPR RI itu berjalan dengan baik. Terlepas dari sikap politik akhir kita terhadap UU itu. Apalagi pembahasan rancangan undang-undang ini dilakukan secara cepat di masa pandemik dimana semuanya serba terbatas” imbuh Mulyanto.

"Ini adalah pengalaman pertama kita membahas RUU dengan metode omnibus law, dimana dokumennya lebih dari seribu halaman serta mengubah, menambah, atau mencabut pasal-pasal dari sekitar 80 undang-undang. Ini pekerjaan besar yang sangat luar biasa.  Karena itu tidak heran kalau terjadi perubahan-perubahan pada draf yang ada," tutup Mulyanto.  (rizal/tha)

Berita Terkait

News Update