12 Alasan Masyarakat Menolak UU Cipta Kerja, Ini Faktanya

Selasa 13 Okt 2020, 08:31 WIB
Aksi unjukrasa di depan Gedung DPR/MPR.(dok)

Aksi unjukrasa di depan Gedung DPR/MPR.(dok)

Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas untuk mauk, harus memenuhi syarat dan peraturan.

Baca juga: ’Kancut Dinar Candy’ pun Viral untuk Protes UU Cipta Kerja

BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 42 ayat 1 UU 13 tahun 2003 yang berbunyi, "setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat."

11.Benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK?

Faktanya: Tidak ada larangan.

12. Benarkah libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?

Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 54 Tersangka Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja

Faktanya: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah. (ilham/tri)

Berita Terkait

News Update