Baca juga: Demo Kepung Istana, Dishub DKI Rekayasa Lalin, Ini Pengalihan Arusnya
BAB IV KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 88 B UU 13 Tahun 2003 yang berbunyi, "upah ditetapkan berdasarkan: a. satuan waktu, dan/atau satuan hasil.
4. Benarkah semua hak cuti (cuti sakit, cuti pernikahan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?
Faktanya: Hak cuti tetap ada.
BAB IV KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 79 UU 1 Tahun 2003 yang berbunyi "(Ayat satu) pengusaha memberi: a. waktu istirahat dan b. cuti. (Ayat 3) cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. (Ayat 5) selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana disebut pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan masyarakat, atau peraturan kerja bersama.
Baca juga: Massa akan Geruduk Istana Tolak UU Cipta Kerja, 7.500 Brimob Diterjunkan
5. Benarkah Outsourching diganti dengan kontrak seumur hidup?
Faktanya: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.
BAB IV KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003 yang berbunyi, "hubungan antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tentu."
6.Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?
Faktanya: Status karyawan tetap masih ada.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 56 UU 13 Tahun 2003 yang berbunyi"(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tentu."