JAKARTA – Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, saat ini resepsi atau pesta pernikahan belum boleh dilakukan meski di Ibukota tengah diberlakukan PSBB Transisi.
Bambang menekankan, yang boleh digelar hanya Akad pernikahan saja dengan pembatasan 30 orang yang mendampingi.
"Kalau resepsi sih yang pasti belum diizinin. Kalau akad nikah kan maksimal 30 orang," kata Bambang saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Bioskop Boleh Beroperasi Selama PSBB Transisi? Begini Penjelasannya
Bambang menjelaskan alasan belum diizinkannya menggelar pesta pernikahan, menurutnya kegiatan tersebut dapat menimbulkan kerumunan yang berpotensi besar terjadi penularan Covid-19.
"Karena resepsi itu, menimbulkan kerumunan sangat banyak, makanya belum boleh dilaksanakan," jelasnya.
Adapun protokol kesehatan yang tertulis dalam Pengaturan PSBB Transisi Khusus Per-sektor, yang harus diperhatikan saat menggelar pesta pernikahan dalam ruangan maksimal tamu undangan hanya 50 persen dari kapasitas gedung.
Baca juga: Anies Longgarkan PSBB, Satpol PP Ogah Kasih Kendor Tibmask di Jakarta Utara
Kemudian kursi bagi tamu berjarak minimal 1,5 meter, dan tamu undangan dilarang berpindah-pindah tempat duduk.
Kemudian, hidangan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan, peralatan makan dan minum wajib disterilisasi atau dicuci bersih dengan sabun.
Petugas yang melayani tamu undangan wajib menggunakan masker, Face Shield dan sarung tangan. (yono/tri)