POSKOTA, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, para penyelenggara kegiatan harus mencatat identitas dan nomor handphone setiap pengunjung yang hadir, ta terkecuali di rumah makan atau restoran.
Syarat ini diterapkan seiring dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jakarta yang dimulai Senin Senin (12/10/2020) ini.
Sejumlah kegiatan itu termasuk restoran, rumah makan, ataupun tempat usaha lainnya.
Gubernur Anies mengatakan, tujuan dari semua itu agar mudah dilakukan kontak tracing atau penelusuran bila nantinya ada orang dalam suatu kegiatan yang terpapar virus Corona.
Baca juga: PSBB Transisi, Polda Metro Jaya Belum Terapkan Sistem Ganjil-Genap
Baca juga: PSBB Transisi, Resto di Kelapa Gading Mulai Layani Makan di Tempat
"Seluruh kegiatan yang di situ ada pengunjung, maka diharuskan mencatat nama, identitas pengunjungnya," katanya.
"Jadi kalau sebuah restoran itu buka, maka restoran itu harus menyiapkan dokumentasi, bisa manual, bisa digital, yang mencatat jam kedatangan, jam kepulangan, nama lengkap, nomor telepon dan 6 digit pertama dari nomor KTP," kata Anies, saat melakukan tinjauan perbaikan Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (11/10/2020).
Bila ada kasus positif, lanjut Anies, maka Pemprov DKI bisa men-trace (menelusuri) ke mana saja pengunjung melakukan kegiatan selama dua minggu terakhir.
Lalu lokasi-lokasi yang pernah dia datangi, maka orang-orang yang bersamaan akan diberi tahu supaya mereka tahu bahwa mereka punya potensi terpapar lalu bisa melakukan langkah-langkah pencegahan dan isolasi.
Baca juga: Seluruh Halte Transjakarta yang Dirusak Pendemo Sudah Dioperasionalkan