ADVERTISEMENT
Senin, 12 Oktober 2020 21:34 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Tiap-tiap lokasi kejadian kedua pelaku sering bergantian peran, artinya keduanya mempunyai keahlian untuk melakuan pencurian. Mereka ini mengaku kerjanya menjahit karena sepi order sehingga mencuri,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ilham/win)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT