ADVERTISEMENT

UU Cipta Kerja Bukan Semata Ketenagakerjaan, Tapi Ada Urusan Petani Hingga Digitalisasi Siaran

Minggu, 11 Oktober 2020 08:28 WIB

Share
UU Cipta Kerja Bukan Semata Ketenagakerjaan, Tapi Ada Urusan Petani Hingga Digitalisasi Siaran

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Berkenaan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upaya keras telah dilakukan untuk mempertahankan ketentuan sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Namun, dalam perjalanannya, ia harus dikompromikan dengan permintaan agar jangka waktu diatur berdasarkan peraturan pemerintah.

Dengan sangat menyesal, ketentuan UU Ketenagakerjaan 13/2003 berkenaan dengan jumlah pesangon tidak dapat dipertahankan.

Pemerintah meminta agar ketentuan 32 kali diubah menjadi 25 kali dan memperoleh dukungan argumentasi dari fraksi lainnya. Demikian juga dengan upah minimum sektoral yang harus menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi saat ini dinilai menghambat investasi dan usaha.

Baca juga: Soal UU Cipta Kerja Seharusnya Dijelaskan Kepada Masyarakat Mana yang Hoaks dan yang Benar

Dalam soal pers dan pendidikan, berulang-ulang telah didesak agar soal ini dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja. Hal ini dilakukan dengan alasan bahwa nilai-nilai kependidikan tidak boleh berubah menjadi bisnis semata dan pers pun tidak boleh menjadi medan pertarungan investasi yang brutal.

Menurut Willy, sejak mula pembahasan, DPR RI mengundang bukan hanya ahli atau pakar dalam setiap proses pembahasan, melainkan beragam organisasi masyarakat sipil dengan konsentrasi advokasi yang spesifik pun turut diundang. Organisasi seperti serikat pekerja, serikat profesi, dan organisasi sejenis turut dilibatkan.

"Tidak semua bisa tercapai memang, tetapi masih banyak klausul di UU Ciptaker yang memberi banyak manfaat bagi bangsa. Kesempatan memiliki kebijakan satu peta, perlindungan bagi masyarakat yang tinggal di kawasan hutan, kemudahan perizinan kapal bagi nelayan kecil, kemudahan bagi pengusaha kecil yang ingin memulai usaha.

Baca juga: Profesor UI Minta Jokowi Ungkap Penyebar Hoaks UU Cipta Kerja

Lalu, kemudahan mengurus sertifikasi halal, berbagai fasilitas bagi UMKM, tentu juga menjadi pertimbangan untuk akhirnya tetap menerima UU ini dengan segala kelebihan dan kekurangan yang ada," pungkas Willy. (*/win)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT