Pesta Pernikahan Kembali Diizinkan Selama PSBB Transisi, Kapasitas 50%

Minggu 11 Okt 2020, 18:55 WIB
Ilustrasi pernikahan (ist)

Ilustrasi pernikahan (ist)

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan, untuk mencabut masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat, untuk dikembalikan ke masa Transisi selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020.

Sejalan dengan keputusan tersebut, pesta pernikahan atau resepsi kembali boleh digelar di luar ataupun di dalam ruangan dengan mengajukan surat permohonan oleh panitia atau pengelola gedung.

Adapun protokol yang harus diperhatikan saat menggelar pesta pernikahan dalam ruangan maksimal tamu undangan hanya 50 persen dari kapasitas gedung. Untuk kursi bagi tamu wajib berjarak minimal 1,5 meter. Lalu tamu undangan dilarang berpindah pindah tempat duduk.

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta: Restoran Dan Kafe Boleh Dine In, Pengunjung Wajib Terapkan Prokes

Baca juga: Disiplin Protokol Kesehatan, Warga Diajak Lindungi Lansia dan Komorbid

Selain itu, hidangan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Peralatan makan dan minum wajib disterilisasi atau dicuci bersih dengan sabun. Petugas yang melayani tamu undangan wajib menggunakan masker, Face Shield dan sarung tangan.

Anies menekankan, setiap kegiatan agar mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yang sudah diatur. Anies juga mengajak warga ibukota untuk ikut mengawasi setiap kegiatan yang diizinkan kembali beroperasi.

“Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan Covid-19. Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya. Maka, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T (testing, tracing dan treatment),” pungkas Anies. (Yono/tha)

Berita Terkait
News Update