Kasus Covid-19 di Jakarta Melandai, Anies Longgarkan PSBB Ke Transisi
Minggu, 11 Oktober 2020 12:25 WIB
Share
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan PSBB dikembalikan ke masa transisi. (dok)

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk mencabut masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat, selanjutnya dikembalikan ke masa Transisi selama dua pekan ke depan, mulai 12-25 Oktober 2020.

Kebijakan tersebut dilakukan karena adanya pelambatan kenaikan kasus positif Covid-19, di Ibu Kota. Kendati demikian, Anies tidak memungkiri kasus aktif Covid-19, masih terjadi peningkatan penularan.

Anies mengatakan, keputusan dikembalikan ke masa Transisi, juga didasarkan pada beberapa indikator, mulai dari laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," terang Gubernur Anies, Minggu (11/10/2020).

Baca juga: PSBB Berakhir 11 Oktober, Anies Khawatirkan Lonjakan Covid-19 Dampak Demo

Anies menegaskan, bila dalam dua pekan kedepan tidak ada kedisiplinan dari masyarakat Ibu Kota, maka akan dilakukan pengetatan kembali PSBB.

"Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," pungkasnya. (yono/ys)