ADVERTISEMENT
Sabtu, 10 Oktober 2020 16:16 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Tersangka penyebar berita bohong alias hoaks Omnibus Law atau UU Cipta Kerja resmi di tahan Bareskrim Polri. Tersangka, VE, 36 ditahan lantaran menyebarkan 12 Pasal dalam UU Cipta Kerja yang tidak benar.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tersangka VE langsung di tahan dan penahananya tidak ditangguhkan. Kini tersangka menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Yang bersangkutan tetap di tahan, tidak dilakukan penangguhan. Kasus ini masih terus didalami penyidik mencari kemungkinan ada tersangka lain," kata Argo, Sabtu (10/10/2020).
Argo menjelaskan, tersangka VE dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap VE penyebar berita bohong terkait UU Cipta Kerja di sosial media (sosmed). Ia diamankan petugas di daerah Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (8/10/2020).
Dari VE, petugas menyita barang bukti handphone berikut kartu SIM. Dimana handphone tersebut digunakan untuk memposting berita bohong di akun twitter pribadinya yaitu @videlyaeyang.
Argo Yuwono mengatakan, motif VE mengunggah twiter tersebut lantaran kecewa karena ia tidak memiliki pekerjaan. Akibat berita bohong itu, VE telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Dalam postingannya, VE mengunggah 12 Pasal Undang Undang Cipta Kerja, diantaranya, uang pesangon dihilangkan, UMP/UMK dihapus, hak cuti tidak ada kompensasi dan lainnya. (ilham/win)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT