ADVERTISEMENT
Sabtu, 10 Oktober 2020 09:34 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Kementerian Kesehatan, dan BNPB Indonesia baru saja mengeluarkan protokol kesehatan keluarga di masa pandemi Covid-19.
Dalam protokol tersebut dijelaskan proses penularan Covid-19 bisa terjadi melalui sebaran droplet dari batuk atau bersin, menyentuh muka yang terkontaminasi, dan penularan melalui airborne atau udara terutama di ruang tertutup.
Selain menekankan penerapan 3M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, dijelaskan pula cara merawat anggota keluarga yang rentan seperti, ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, lansia, dan penyandang penyakit komorbit dan disabilitas.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Menurun, Protokol Kesehatan Harus Tetap Dijaga
Cara perlindungan khususnya yaitu pertama dengan rutin mendapatkan pelayanan kesehatan secara berkala. Ibu hamil wajib isolasi mandiri dua minggu sebelum tanggal bersalin.
Kemudian, memastikan keluarga dengan komorbit untuk aman saat berkativitas di luar rumah.
Selain itu, bagi penyandang disabilitas juga harus diperhatikan perlindungannya sesuai dengan protokol perlindungan anak penyandang disabilitas.
Baca juga: Terdampak Covid-19, Kelompok Disabilitas Perlu Perhatian Pemerintah
Sementara itu, rumah harus dipastikan memiliki ventilasi udara yang baik dan rutin didesinfeksi secara berkala, khususnya di benda-benda yang sering disentuh.
Sedangkan jika ada anggota keluarga yang terpapar, anggota keluarga yang lain harus menghindar kontak erat dengan suspek.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT