Pakar Hukum: Penangkapan Jurnalis Bertentangan dengan Hukum dan HAM

Jumat, 9 Oktober 2020 22:45 WIB

Share
Pakar Hukum: Penangkapan Jurnalis Bertentangan dengan Hukum dan HAM

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menegaskan bahwa jurnalis tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat meliput. Sebab, kerja mereka dilindungi undang-undang. 

Hal ini terkait  adanya sejumlah wartawan dilaporkan mengalami pemukulan bahkan penangkapan oleh kepolisian saat meliput demo tolak UU Cipta Kerja. 

"Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan," kata Suparji dalam siaran persnya pada Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Berikan Kemudahan Usaha Bagi UMK

Laporan Tim Relawan Jokowi Soal Wawancara Kursi Najwa Shihab Ditolak

Ia juga menegaska  bahwa intimidasi kepada wartawan bertententangan dengan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Wartawan, kata dia, memiliki hak untuk menjalankan lerja jurnalistik.

"Penangkapan sangat bertentangan dengan hukum dan HAM. Terlebih ini dilakukan oleh Polisi. Seharusnya Polisi bisa membedakan mana wartawan dan mana peserta demo," paparnya.

Oleh sebab itu, ia menekankan agar polisi melalukan evaluasi dalam mengamankan kegiatan aksi. Jangan sampai, kata dia, wartawan yang dilindungi undang-undang justru menjadi korban.

 

"Wartawan yang ditangkap harus segera dibebaskan dan polisi perlu melakukan evaluasi,"  kata Suparji. (rizal/win)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
1 Komentar