Mantan Janda Pak Kades di Ponorogo Gantian Dikeloni Pamong

Rabu 07 Okt 2020, 07:30 WIB

Tentu saja rindhik asu digitik (baca: dengan cepat) pamong desa itu meluncur ke TKP (Tempat Kejadian Perselingkuhan).

Enak bagi Kartomo-Indri, tak enak perasaan bagi Jumingan dalam perjalanan ke Bungkal.

Dia segera balik kembali ke rumah, dan dia curiga karena lampu dimatikan dan pintu dikunci dari dalam.

Lewat pintu belakang Jumingan berhasil masuk, dan alangkah kagetnya begitu ada di dalam nampak kamituwa (pamong) Kartomo ada di dalam hanya pakai celana kolor dan kaos singlet cap Kidang.

Langsung Jumingan teriak memanggil warga. Sebelum habis dikeroyok warga Kartomo nekad kabur duluan.

Baru beberapa hari kemudian bisa ditangkap dan disidangkan bersama Indri. Keduanya mengaku sudah berhubuangan intim sebanyak 5 kali termasuk yang baru ketahuan beberapa malam lalu.

Baca juga: 17 Ekor Kambing Milik Santri di Bekasi Raib, Jeroan Berserakan di Kandang

Pak Kades sesuai tuntutan warga memberi sanksi. Pertama, Kartomo harus mundur dari jabatan kamituwa.

Kedua, bayar denda 400 sak semen 40 Kg sebagai sanksi adat, atau bebas denda tapi diarak keliling kampung seperti karnaval 17-an. Pilihan yang berat, sebab sanksinya menguras isi kantong gara-gara mau manjakan “si entong”.

Ketimbang diarak keliling kampung sama saja dipermalukan secara terbuka, Kartomo memilih bayar denda 400 sak semen yang bernilai sekitar Rp20 juta.

Tapi soal harus mundur dari jabatan, Kartomo tak serta merta mengiyakan. Sebab harus berdasarkan payung hukum, artinya ada keputusan hitam putih dari pihak Kecamatan atau Kabupaten.

Jika tidak, Kartomo tak mau meninggalkan jabatannya. “Keputusan datang pagi, sorenya saya mundur. Putusan datang sore, saya paginya mundur,” katanya.

Berita Terkait

News Update