Baca juga: Pengamat: Pengesahan UU Cipta Kerja Ada Korelasi dengan Jabatan Wamen
Maka, lanjutnya, dengan adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang beri kelonggaran aturan TKA, pasti akan dilirik. Peluang di Indonesia menarik karena investor bisa membawa ribuan TKA.
"Jika kondisi ini terjadi, pengangguran di Indonesia yang diperkirakan BPS pada tahun 2021 mencapai 10,7-12,7 juta dan pekerja yang di PHK selama pandemi mencapai 9,8 juta orang akan tetap kesulitan mendapat lapangan kerja," tegasnya.
Baca juga: Gelombang Protes UU Cipta Kerja Bisa Timbulkan Ketidakpercayaan Kepada Pemerintah dan DPR
Di sisi yang lain anggota DPR RI asal Yogyakarta ini juga memperkirakan investor dari negara maju khususnya negara barat akan berpikir ulang untuk berinvestasi ke Indoenesia karena terdapat pasal-pasal yang mencabut sejumlah hak pekerja dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. Di negara maju, mereka sangat menjujung tinggi hak pekerja, aktivis HAM di sana vokal menentang eksploitasi buruh.
"jadi kondisinya bisa semakin runyam, skenario-skenario ini mestinya dihadirkan supaya tidak gegabah sahkan RUU. Jika boleh berharap, segera batalkan UU ini dengan Perppu. Pemerintah kemudian fokus memperkuat fundamental ekonomi Indonesia dengan berbasis penguatan ekonomi rakyat," tutupnya. (rizal/tha)