Pemerintah Tetapkan Tarif Swab Tes Rp900 Ribu, DKI Lakukan Penyesuaian

Selasa 06 Okt 2020, 18:03 WIB
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti (Yono)

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti (Yono)

JAKARTA - Pemprov DKI berencana melakukan penyesuaian harga tes swab di Jakarta sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah pusat seharga Rp 900 ribu.  

Menurut Kepala Dinas Kesehatan DKI, Widyastuti dalam penyesuaian harga swab tes akan memanggil pihak Rumah Sakit (RS) swasta untuk mengevaluasi besaran patokan tarif. 

"Kami akan menyesuaikan mengumpulkan teman-teman lab semua untuk kita evalausi," ujar Widyastuti di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Pemprov DKI Kurang Siap Bahas Raperda Penanganan Covid-19, Kok Bisa? 

Widyastuti menjelaskan, dengan dikumpulkannya pihak RS swasta yang menyediakan layanan swab test ini, nantinya untuk menyamakan tarif swab test sesuai yang ditetapkan Kemenkes sebesar Rp 900 ribu. 

"Dulu saat awal-awal teman-teman membuka lab, kita tahu fluktuasi harga apa pun waktu itu sangat beragam. Dulu Alat Pelindung Diri (APD) harganya mahal sekarang sudah turun VTM dulu dulu banget 50 ribu terus sempat 200 ribu sekarang sudah 50 ribu itu menjadi bagian kita untuk evalausi dan koreksi," terang dia.  

Kendati demikian, Widyastuti mengatakan akan terlebih dahulu melihat regulasinya, sebelum dijadikan acuan dalam melakukan evaluasi. "Kami akan pertama tentunya harus ada regulasi yang mengikat seperti apa di tingkat pusat, itu yang akan jadi acuan kita untuk melakukan evaluasi," jelasnya.

Baca juga: Anies Akan Wajibkan Seluruh Pegawai Pemprov DKI Donor Darah Atasi Kekurangan Stok

 Widyastuti menuturkan, saat ini di Jakarta ada lebih dari 54 laboratorium yang bekerja sama dengan Pemprov DKI yang menyiapkan layanan swan tes. Namun demikian dirinya membebaskan masyarakat melakukan swab tes pada tempat yang dimauinya, tidak harus pada tampar yang bekerja sama dengan Pemprov DKI.

"Kita punya 54 dan kemudian ada tambahan satu, dua lagi, kalau yang di luar itu kami tidak rekomendasi, wong kami tidak memberikan rekomendasi," tutup Widyastuti. 

Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menetapkan batas maksimal harga swab tes mandiri sebesar Rp900 ribu. Kebijakan tersebut tercantum salam surat edaran bernomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir pada 5 Oktober 2020. (yono/ruh)

News Update