Impor tak harus dilakukan jika kebutuhan dapat sepenuhnya dipasok dari garam rakyat. Caranya meningkatkan jumlah dan kualitas produksi.
Garam produksi dalam negeri digunakan sebagai garam konsumsi dengan kadar NaCl sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yaitu 94,7%.
Dengan standar tersebut, garam dalam negeri tidak bisa digunakan sebagai garam industri dengan kadar NaCl minimal 97%.
Garam industri digunakan untuk berbagai sektor, mulai dari aneka pangan, farmasi, kosmetik, tekstil, dan sebagainya.
Ribut soal impor garam lazimnya dikaitkan dengan garam industri.
ika demikian keadannya, apakah tidaklah mungkin garam dalam negeri ditingkatkan kualitasnya setara garam industri.
Setidaknya untuk jumlah tertentu, sebesar jumlah garam industri yang selama ini diimpor. (*).