Diupah Rp10 juta per Orang, 4 Pembawa 2 Kg Sabu dari Aceh Terancam Hukuman Mati

Selasa 06 Okt 2020, 11:50 WIB
Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung saat memusnahkan 2 kg sabu dengan cara diblender. (haryono)

Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung saat memusnahkan 2 kg sabu dengan cara diblender. (haryono)

"Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga hukuman mati," ujarnya. (haryono/ys)

Berita Terkait
News Update