Nasabah pengguna ATM.(ilustrasi/dok)

Kriminal

Beroperasi Sejak 2017, 10 Pembobol Rekening Bank Raup Rp21 Miliar

Selasa 06 Okt 2020, 15:30 WIB

JAKARTA – Beroperasi sejak tahun 2017, Sepuluh pelaku pembobol rekening ribuan nasabah, raup Rp21 miliar. Aksi mereka akhirnya terhenti setelah ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya mengatakan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya diwilayah Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

“Penangkapan pelaku AY, JL, GS, K, J, RP, KS, CP, PA, dan AH ini dilakukan bersama Polres OKI,” jelas Irjen Argo.

Menurut Argo, modus para pelaku pembobol rekening nasabah bank ini, adalah dengan memanfaatkan one time password (OTP).  Kasus ini terbongkar setelah ada laporan yang masuk sekitar Juni 2020.

"Berawal pada Juni 2020 ada laporan masuk ke Bareskrim," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: 10 Pembobol Ribuan Rekening Nasabah Bank Ditangkap Bareskrim Polri

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan proses penyelidikan dengan berbagai teknik 'cyber crime', hingga akhirnya menemukan lokasi persembunyian para pelaku diwilayah Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

“Dari operasi sejak 2017 silam, para pelaku membobol  3.070 rekening nasabah bank dan meraup uang hingga Rp21 miliar,” kata Argo.. 

Modus para pelaku adalah, menghubungi nasabah dan berpura-pura menjadi pihak Bank. Pelaku lalu berupaya memperoleh OTP (one time password)  milik nasabah.

"Biasanya kita kalau buka rekening, kita dikasih OTP sama perbankan untuk konfirmasi. Pelaku ini seolah-olah dari pihak bank. Dia menelepon ke nasabah bank, minta password dengan alasan sedang perbaikan data identitas, sedang perbaikan sistem dan sebagainya," kata Argo.

Setelah berhasil mendapatkan OTP, pelaku dengan leluasa dapat membobol akun rekening korban dan menguras isi saldonya.

Argo menambahkan, para pelaku juga membuat rekening penampungan dengan memanfaatkan warga kampung sekitar. 

Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus ini berupa laptop, handphone, tujuh kartu ATM dan tiga buku tabungan.

"Ada Rp8 Miliar sudah ditarik. Dibelikan mobil, dibagi-bagi. Pembagiannya kaptennya mendapat 40 persen. Peran-peran yang lain mendapatkan 60 persen," ujar Argo. 
Para pelaku dijerat Pasal 30 Ayat 1 juncto Pasal 46 Ayat 1 dan Pasal 32 Juncto pasal 48 Undang-Undang ITE dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana enam hingga 10 tahun. (ilham/tri)

Tags:
beroperasisejak 201710 pembobolrekening bankraup 21 miliar

Reporter

Administrator

Editor