ADVERTISEMENT

10 Hotel di Jaksel Ajukan Paket Isolasi Mandiri OTG Covid-19

Sabtu, 3 Oktober 2020 15:48 WIB

Share
10 Hotel di Jaksel Ajukan Paket Isolasi Mandiri OTG Covid-19

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Selatan, mendata ada 10 hotel di Jaksel (Jakarta Selatan) mengajukan paket isolasi mandiri terkendali bagi pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19 non fasilitas pemerintah.

Kasudin Parekraf Jakarta Selatan Puka Yanuar mengatakan, hal tersebut dimungkinkan karena ada Surat edaran Dinas Parekraf DKI Jakarta dalam Surat Edaran nomor :370/SE/2020 tentang penyediaan paket isolasi terkendali bagi OTG Covid-19 di hotel non fasilitas pemerintah.

“Jadi memang pelaku pariwisata kan termasuk hotel, travel dan lain-lain mati karena pandemi. Itu ada beberapa hotel tadinya awalnya nggak pernah, dan keluar surat edaran dari Dinas Parekraf pelaksanaan Pergub nomor 88 tahun 2020 serta untuk memenuhi kebutuhan lokasi terkendali di Jakarta. Maka penyelenggara usaha perhotelan yang berminat mengadakan paket isolasi terkendali bagi OTG covid-19 untuk mengadakan paket isolasi mandiri,” ucap Puka Sabtu (3/10/2020).

“Saat ini sudah ada 10 hotel yang mengajukan, sebelumnya ada lima hotel di Jakarta Selatan. Namun kami masih menunggu paket-paket yang ditawarkan oleh hotel ini dan kelayakannya seperti apa. Apakah mematuhi protokol Kesehatan covid-19,” tambah kasudin.

Dalam surat edaran tersebut paket isolasi mandiri, pengelola hotel yang berminat adakan paket isolasi agar mengirimkan permohonan dengan melampirkan SOP dan protokol Kesehatan kepada Dinas Parekraf DKI Jakata.

Paket non fasilitas pemerintah di 10 hotel tersebut alternatif bagi OTG Covid-19 yang tidak bersedia melakukan isolasi terkendali di lokasi yang difasilitasi baik oleh pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta, tidak memberikan subsidi baik sebagian atau menjalankan atau seluruh biaya yang timbul;  Pengelola usaha perhotelan yang mengirimkan penawaran paket isolasi terkendali dianggap sanggup menjalankan standar pelayanan minimal Penanganan Covid-19 bagi OTG yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Tim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari unsur Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kasehatan, serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreaif akan malakukam penilaian / review serta melakukan peninjauan lapangan untuk manentukan kelayakan dari hotel yang diusulkan.

Menurut Puka, 10 hotel Jaksel yang dijadikan tempat isolasi terkendali isolasi Pasien OTG Covid-19 yakni, Hotel Golden Boutiqe Melawai, Kebayoran Baru, Amos Cozy Hotel, Kebayoran Baru, Liberta Hub Blok M Hotel, Kebayoran Baru, Hotel Losari, Kebayoran Baru, Hotel Fiducia, Pasar Minggu, Hotel POP Tebet, Fontana Hotel, Kebayoran Lama, PSW Antasari Hotel, Cilandak, Griyadi Blue Pacifi, Kebayoran Baru, dan Hotel Hill’s Kemang, Mampang Prapatan. (Adji/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT