Satpol PP Jaksel sidak PSBB ketat. (Ist)

Jakarta

Satpol PP Jaksel Raup Rp41 Juta dari 209 Pelanggar PSBB Ketat

Jumat 02 Okt 2020, 19:49 WIB

JAKARTA - Satpol PP Jakarta Selatan menjaring 3.393 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, dari pelanggaran tersebut terkumpul denda mencapai Rp 41 juta.

Menurut Kepala Satpol PP Ujang Hermawan mengatakan, nominal denda administrasi yang terkumpul sebesar Rp 40.900.000 dari 209 pelanggar denda.

“Untuk pelanggar yang pilih sanksi kerja sosial 3.184 orang," kata Ujang.

Selain itu, pihaknya juga menindak 61 tempat usaha berupa restoran dan kafe karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. Dari jumlah itu, 58 tempat usaha disegel dan dilarang beroperasi selama 3x24 jam.

Sedangkan dua tempat usaha ditutup 1x24 jam, dan satu tempat usaha diberikan teguran tertulis karena melanggar protokol kesehatan di masa PSBB ketat.

“Penindakan ini mengacu Pergub 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” kata Ujang. 

Secara terpisah, Wakil Camat Kebayoran Lama, Sidiq Rayanta mengaku, dalam operasi yustisi yang digelar bersama TNI/Polri di kawasan Jalan Simpang Seskoal, Cipulir, Kebayoran Lama, pihaknya berhasil menindak 15 pelanggar PSBB.

"Dalam operasi Jumat (2/10/2020) total pelanggar PSBB 15 orang. 13 orang adalah pelanggar tertib masker, dan 2 pelaku usaha karena melanggar protokol kesehatan,” kata Sidiq Rayanta.

Menurutnya, para pelanggar itu, 4 orang dikenakan sanksi denda dengan total Rp500 ribu, dan 8 orang diberikan sanksi sosial berupa menyapu jalanan. Sedangkan, 1 pelanggar diberikan teguran lisan. (adji/tha)

Tags:
Satpol PP Jakselraup-rp-41-jutaSatgas Covid-19Ingat Pesan Ibupakai maskercuci tanganCuci Tangan Pakai SabunJaga JarakJaga Jarak Hindari Kerumunan

Reporter

Administrator

Editor