JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan orang yang terpapar virus corona tanpa gejala (OTG), yang diperbolehkan isolasi di rumah, kemudian kediamannya ditempeli stiker khusus bisa mendapat stigma negatif di lingkungannya. Sebab, masyarakat memiliki pemahaman berbeda terhadap virus corona ini.
"Nggak baik lah, stiker itu akan membuat stigma negatif kepada yang bersangkutan, karena pemahaman masyarakat terhadap pandemi Covid-19 berbeda-beda, dikhawatirkan kondisi seperti ini akan menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat, sehingga tujuan memutus rantai penyebaran Covid-19 justru tidak tercapai," ujar Gembong kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).
Dirinya menyebut, aturan yang dibuat oleh Pemprov DKI dalam penanganan Covid-19 selama ini hanya sesuai selera. Seperti contoh, dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 Tahun 2020 memperbolehkan pasien OTG atau gejala ringan bisa isolasi di rumah dengan persyaratan khusus. Padahal, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melarang pasien OTG melakukan isolasi mandiri di rumah dengan alasan menghindari terjadinya klaster keluarga.
"Kepgub yang berubah-ubah sesuai selera saja. Kan sebelumnya sudah dikeluarkan aturan yang melarang masyarakat melakukan isolasi mandiri, ini saja belum dijalankan maksimal, tapi sekarang gubernur mengeluarkan aturan baru yang membolehkan isolasi mandiri di rumah dengan berbagai syarat, salah satunya adalah rumah yang bersangkutan dipasang stiker," cetusnya.
Baca juga: Pasien OTG yang Isolasi Mandiri, Rumahnya akan Ditempeli Stiker
Menurutnya, pemasangan stiker di rumah pasien OTG yang sedang isolasi adalah aturan yang mengada-ada. Gembong berpendapat, hal itu dapat menimbulkan masalah baru. "Bahasa kampung saya stiker itu mengada-ada saja, ono-ono wae. Tar di perkampungan malah jadi masalah," ujar Gembong.
Aturan ditempelnya stiker pada rumah Pasien Covid-19 yang sedang melakukan isolasi di kediamannya, tertulis dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 980 Tahun 2020 tentang prosedur isolasi terkendali. Dalam aturan itu, masyarakat yang ingin menjalani isolasi mandiri di rumah harus memenuhi sejumlah syarat dan penilaian.
"Lurah menempel atau memasang pengumuman 'sedang melakukan isolasi mandiri' pada pintu atau tempat yang mudah terlihat," bunyi Kepgub tersebut. (yono/ys)