: Hotel Pomelotel Patra Kuningan, Jakarta Selatan (ist)

Jakarta

Hotel Pomelotel Patra Diizinkan Tampung Pasien Covid-19 OTG

Jumat 02 Okt 2020, 19:08 WIB

JAKARTA - Disparekraf DKI Jakarta telah memberi izin Hotel Pomelotel Patra Kuningan, Jakarta Selatan, untuk jadi tempat isolasi pasien positif Covid-19 tanpa gejala (OTG) atau gejala ringan. Sebelumnya hotel itu telah mengajukan diri.

Menurut Kepala Seksi Usaha Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Raymond, pemberian izin hotel tersebut sebagai tempat isolasi terkendali tidak difasilitasi oleh pemerintah. Dengan kata lain, seluruh biaya selama isolasi ditanggung sepenuhnya oleh pasien.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020, tentang pemenuhan kebutuhan lokasi isolasi terkendali di Jakarta.

Di samping itu, Raymond mengatakan, kebijakan tersebut diambil selain dapat membantu pemenuhan tempat isolasi bagi pasien Covid-19 OTG, juga dimaksudkan untuk menggeliatkan sektor perhotelan yang terpuruk di masa pageblug virus Corona.

“Jadi tujuan utamanya juga untuk membantu teman-teman hotel," ujar Raymond, saat dihubungi wartawan, Jumat (2/10/2020).

Raymond menyebut, pihak perhotelan menyambut baik program ini yang digagas Disparekraf DKI ini. "Tetapi programnya kan banyak tuh, ada yang berbayar sendiri, ada yang dibayari pemerintah, lewat Kemenparekraf dan BNPB," cetus Raymond.

"Hotel kan pingin dilibatkan cuma kan kalau dari pemerintah banyak yang pingin tetapi sedikit yang dapat,” kata Raymond.

Raymond membeberkan, dalam pelaksanaannya Hotel Pomelotel Patra Kuningan bekerja sama dengan Rumah Sakit Medistra untuk mengatur protokol kesehatan dan penanganan pasien yang isolasi di sana.

Hal itu dilakukan, karena Rumah Sakit Medistra lokasinya berdekatan dengan Hotel Pomelotel Patra Kuningan.

Raymond menyampaikan, dari sekitar 5 hotel yang mengajukan diri untuk ikut menampung pasien Covid-19 OTG, baru satu hotel yang disetujui, karena dinilai memenuhi persyaratan.

Raymond menuturkan, saat ini ada puluhan Hotel di Ibukota yang mulai tertarik dengan program tersebut.

"Mungkin 3 sampai 5 hotel (yang mengajukan diri). Yang nanya-nanya (persyaratan) sudah banyak, hampir 10 hotel yang sudah nanya-nanya," ungkapnya.

Adapun persyaratan untuk hotel yang ingin ambil bagian penyediaan tempat isolasi, harus memenuhi standar kesehatan yang baik.

Dari mulai penangan limbah hotel, sirkulasi udara hingga penyediaan makanan. Dan hotel tersebut harus menyediakan minimal 50 kamar yang siap dijadikan tempat karantina pasien Covid-19.

"Penangnan limbah, laundry, makannya, di kamar sirkulasi udara bagaimana. Termasuk, masuknya pasiennya harus diatur ada penyekatan antara bagian bersih dan kotor, teknis sekali," pungkasnya

Sebelumnya diberitakan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menyampaikan, membuka peluang kepada pengusaha perhotelan untuk membuat paket isolasi terkendali bagi orang yang terpapar virus Corona tanpa gejala (OTG), bagi hotel yang bukan termasuk difasilitasi pemerintah.

Dia mengatakan, penyediaan paket isolasi terkendali OTG ini, untuk memenuhi kebutuhan lokasi isolasi di Jakarta, sekaligus bentuk implementasi dari peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.

Gumilar menyebut, paket ini ditujukan bagi OTG Covid-19 yang tidak bersedia melakukan isolasi terkendali di lokasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Pusat maupun Pemprov DKI Jakarta.

"Ini sebagai alternatif bagi OTG yang tidak berkenan untuk isolasi di fasilitasi pemerintah," ucap Gumilar saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2020). (Yono)

Tags:
Hotel Pomelotel PatraPasien Covid-19 OTGOTG

Reporter

Administrator

Editor